RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah :
SMP
NEGERI 1 WERU
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VII /Ganjil
Alokasi Waktu : 1 x 20 Menit
Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kompetensi Dasar : 1. 3 Menerapkan
norma-norma, kebiasaan adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Indikator : 1. Menjelaskan pengertian kaidah
2. Menyebutkan macam-macam kaidah yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Menjelaskan pengertian penerapan norma agama.
4. Menjelaskan pengertian penerapan norma kesusilaan.
5.
Menjelaskan pengertian penerapan norma
kesopanan.
6.
Menjelaskan pengertian penerapan norma
hokum.
A. Tujuan
Pembelajaran
- Melalui mengkaji materi siswa dapat menjelaskan pengertian kaidah.
- Melalui diskusi siswa dapat menyebutkan macam-macam kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan penegertian penerapan norma agama.
- Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan penegertian penerapan norma kesusilaan.
- Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan pengertian penerapan norma kesopanan
- Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan pengertian penerapan norma hokum.
B. Materi
Pembelajaran
1.
Pengertian kaidah adalah pada mulanya aturan disebut kaidah (bahasa
arab), norma (bahasa latin), norm (bahasa inggris), atau ugeran (sunda-jawa).
Dalam bahasa Indonesia baku aturan disebut kaidah. Kaidah adalah patokan atau
pedoman berperilaku atau bersikap dalam hidup.
2.
Macam-macam kaidah dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ada
empat yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hokum.
3.
Pengertian penerapan norma agama adalah tuntunan hidup manusia menuju
kea rah yang lebih baik dan benar yang mengatur kewajiban kepada tuhan yang
maha esa, diri sendiri, dan sesama. Dan apabila ada yang melanggar ia akan mendapatkan
sanksi dari tuhan yang berupa dosa yang diterimanya di akhirat nanti. Misalnya,
anak yang durhaka terhadap orangtuanya maka ia akan mendapatkan sanksi dosa.
4.
Pengertian penerapan norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal
dari suara hati manusia yang menentukan mana perbuatan yang baik dan mana
perbuatan yang tidak baik. Oleh sebab itu norma kesusilaan bersifat pribadi,
bukan merupakan paksaan dari luar dirinya. Sanksi atas pelanggaran kaidah atau
norma kesusilaan ini adalah batin manusia itu sendiri berupa rasa penyesalan.
5.
Pengertian penerapan norma kesopanan adalah aturan hidup yang timbul
dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Sanksi atas pelanggaran terhadap
norma kesopanan adalah mendapat celaan atau gunjungan dari masyarakat dimana ia
berada. Dengan demikian, sanksinya pun dating dari luar manusia itu sendiri,
yaitu dari masyarakat.
6.
Pengertian penerapan norma hokum adalah aturan yang dibuat secara resmi
oleh lembaga atau penguasa Negara, bersifat mengikat setiap orang dan
pemberlakuaanya dapat dipaksakan oleh aparat Negara yang berwenang, sehingga
hokum itu dipertahankan. Sanksi atas pelanggaran norma hukum ini adalah
mendapat hukuman berupa pidana maupun denda oleh aparat penegak hokum yang
berwajib.
C. Metode Pembelajaran
Model pembelajarannya :
model pembelajaran kooperatif.
Strategi : berceramah, tanya jawab,
mecari jawaban, berdiskusi, penugasan, make a match (mencari pasangan).
D. Kegiatan Pembelajaran
|
No
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Waktu
|
Karakter
|
|
1
|
Pendahuluan
a.
Salam
b.
Berdoa
c.
Mengabsen
d.
Menanyakan
kabar
e.
Menyampaikan tujuan pembelajaran
|
5
Menit
|
–
Kerja
sama
–
Religius
–
Kedisiplinan
–
Empati
–
Menanamkan
rasa ingin tahu
|
|
|
Kegiatan Inti
a.
Eksplorasi
:
1) Guru
menyiapkan dua macam kartu yang berisi beberapa sub materi pokok atau topic
yang cocok untuk sesi review, sebaiknya satu bagian kartu soal dan bagian
lainnya kartu jawaban.
2) setiap
siswa mendapat satu buah kartu
b.
Elaborasi
:
3) Tiap siswa
diminta mencermati jawabansoal dari kartu yang dipegang.
4) Guru member
batasan waktu dengan tanda dimulai dan berhenti mencari pasangan.
5) Setiap
siswa mencari pasangan yang mempunyai kartu cocok dengan kartunya (soal
jawaban)
6) Setiap
siswa dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin/skor.
7) Setelah
satu babak kartu dikocok lagi agar tiap siswa mendapat kartu yang berbeda
dari sebelumnya.
8) Demikian
seterusnya
c.
Konfirmasi
:
9) Bersama siswa guru menetukan pasangan yang mendapat point tertinggi
sampai terendah
10) Kesimpulan
|
10 Menit
|
–
Tanggungjawab
–
Menanamkan
rasa ingin tahu
–
Empati
–
Kedisiplinan
–
Tanggungjawab
–
Komunikatif
dan kreatif
–
Tanggungjawab
–
Kerja
sama
|
|
3
|
Penutup
1)
Guru
dan siswa bersama-sama menyimpulkan hasil dari materi yang telah diajarkan
diantaranya menjelaskan pengertian kaidah, macam-macam
norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sanksi
atas pelanggaran masing-masing norma tersebut.
2)
Guru
memberikan kesempatan bertanya kepada siswa mengenai materi menerapkan
norma, kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3)
Guru
memberikan tugas, seperti mengerjakan soal, observasi materi mengenai
hubungan internasional.
4)
Guru
mengucapkan salam
|
5
menit
|
–
Kerja
sama
–
Komunikatif
dan kreatif.
–
Menanamkan
rasa ingin tahu, tanggungjawab dan kedisiplinan.
-Religius
|
E. Sumber Belajar
F. Media
Pembelajaran
1.
LCD
2.
Laptop
G. Evaluasi/Hasil
Belajar
1.
Bentuk
Tes
Contoh Tes Essay
a.
Tes
Tertulis.
1.
Jelaskan pengertian kaidah atau norma !
2.
Sebut dan jelaskan kaidah-kaidah dalam kehidupan pribadi menurut
Poernadi dan Soerjono Soekanto !
3.
Sebut dan jelaskan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa,
dan negara.
4.
Berikan contoh norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hokum dalam
kehidupan sehari-hari beserta sanksi atas pelanggarannya !
5.
Mengapa norma hukum dalam pergaulan hidup warga Negara memiliki arti
penting ?
Jawaban :
a.
Pengertian kaidah adalah pada mulanya aturan disebut kaidah (bahasa
arab), norma (bahasa latin), norm (bahasa inggris), atau ugeran (sunda-jawa).
Dalam bahasa Indonesia baku aturan disebut kaidah. Kaidah adalah patokan atau
pedoman berperilaku atau bersikap dalam hidup.
2.
Kaidah-kaidah dalam aspek kehidupan pribadi menurut Poernadi Purbacaraka
dan Soejono Soekanto ada dua yaitu :
a.
Kaidah agama atau kepercayaan untuyk mencapai kesucian hidup pribadi
atau kehidupan beriman.
b.
Kaidah kesusilaan yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau
kebersihan hati nurani dan akhlak.
3.
Norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara ada empat yaitu :
a.
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari tuhan yang
disampaikan melalui utusan-Nya (rasul/nabi) yang berupa perintah, larangan,
atau anjuran-anjuran.
b.
Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia
tentang baik buruknya suatu perbuatan.
c.
Norma kesopanan adalah peraturann hidup yang timbul dari hasil pergaulan
sekelompok manusia di dalam masyarakat yang dianggap sebagai tuntunan pergaulan
sehari-hari masyarakat itu.
d.
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat olem lembaga Negara atau
lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa.
4.
Contoh dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan
negara beserta sanksi terhadap pelanggarnya adalah
a.
Norma agama, contohnya anak yang berbohong kepada orangtuanya, atau anak
yang durhaka kepada kedua orangtuanya. Sanksi atas pelanggaran ini adalah
mendapatkan dosa dari Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Norma kesusilaan, contohnya
c.
Norma kesopanan, contohnya seorang remaja yang lewat didepan orang tanpa
permisi. Sanksi atas pelanggaran ini adalah mendapatkan celaan atau gunjingan dari masyarakat dimana
ia berada.
d.
Norma hukum, contohnya seorang pengendara sepeda motor tidak membawa
STNK dan SIM. Sanksi terhadap pelanggaran ini adalah mendapatkan hukuman berupa
denda atau pidana.
5.
Arti penting norma hukum dalam
pergaulan hidup bagi warga negara adalah :
a.
Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
b.
Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c.
Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
d.
Menciptakan ketertiban dan ketentraman.
****Catatan nilai soal diatas
masing-masing nomor mempunyai nilai @ 20, jadi apabila dari kelima soal
tersebut benar semua maka mempunyai nilai @100.
Non Tes
|
No
|
Nama
Siswa
|
Aspek
yang dinilai
|
Hasil
|
|||
|
Partisipasi
|
Kerja
sama
|
Tanggungjawab
|
Kedisiplinan
|
|||
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
dst
|
|
|
|
|
|
|
Surakarta,
________________
Mengetahui
Dosen Pembimbing Praktikan
(Dra. Risminawati, M.Pd) (Setiyasih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar